Kegiatan rumah
sakit menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas.
Pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan
lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.
Sebagaimana
termaktub dalam Undang-undang No.9 tahun 1990 tentang Pokok-pokok Kesehatan,
bahwa setiap warga berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Ketentuan
tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang
berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan
pencemaran, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat
(Siregar, 2001).
Upaya perbaikan
kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, yaitu
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan
gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan serta pelayanan kesehatan ibu
dan anak.
Selain itu,
perlindungan terhadap bahaya pencemaran lingkungan juga perlu diberi perhatian
khusus (Said dan Ineza, 2002).
Rumah sakit
merupakan sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan
kesehatan dan dapat dimanfaatkan pula sebagai lembaga pendidikan tenaga
kesehatan dan penelitian. Pelayanan kesehatan yang dilakukan rumah sakit berupa
kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan serta jiwa
(Said dan Ineza, 2002).
Kegiatan rumah
sakit menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas. Pengelolaan
limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan di rumah
sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran
lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit. Unsur-unsur
yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit (termasuk
pengelolaan limbahnya), yaitu (Giyatmi.2003) :
§
Pemrakarsa atau penanggung jawab rumah
sakit.
§
Pengguna jasa pelayanan rumah sakit.
§
Para ahli, pakar dan lembaga yang dapat
memberikan saran-saran.
§
Para pengusaha dan swasta yang dapat
menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan.
Upaya pengelolaan limbah rumah sakit telah dilaksanakan dengan menyiapkan
perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan
kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di
lingkungan rumah sakit.
Di samping itu
secara bertahap dan berkesinambungan Departemen Kesehatan mengupayakan
instalasi pengelolaan limbah rumah sakit. Sehingga sampai saat ini sebagian rumah sakit pemerintah
telah dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limbah, meskipun perlu untuk
disempurnakan.
Namun harus
disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan lagi
(Barlin, 1995).